Bab I
Nama, Waktu, Dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini merupakan kegiatan ektrakulikuler dan dinamakan Kelompok Ilmiah Remaja SMK Negeri 2 Kota Tangerang disingkat KIR SMKN 2 Kota Tangerang.
Pasal 2
Waktu
Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) didirikan di SMK Negeri 2 Kota Tangerang Pada Tanggal 23 bulan Maret Tahun 2009 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Dan Kedudukan
Kelompok Ilmiah Remaja berkedudukan di SMK Negeri 2 Kota Tangerang, Tepatnya di Jalan Veteran No.2 Kota Tangerang.
Bab II
Asas, Landasan, Visi Dan Misi
Pasal 4
Asas Dan Landasan
Kelompok Ilmiah Remaja SMK Negeri 2 Kota Tangerang Berasaskan Pancasila dan Berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Iman Takwa (Imtak).
Pasal 5
Visi Dan Misi
Visi Kelompok Ilmiah Remaja SMK Negeri 2 Kota Tangerang adalah:
Mewujudkan suasana ilmiah – religius kedalam Organisasi, mengembangkan sikap ilmiah, kejujuran, kepekaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah secara ilmiah, serta meningkatkan kompetensi untuk mengembangkan diri dalam kehidupan, baik bagi anggota KIR khususnya maupun warga SMK Negeri 2 Kota Tangerang umumnya dengan berlandaskan pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Iman Takwa (Imtak).
Misi Kelompok Ilmiah Remaja SMK Negeri 2 Kota Tangerang adalah:
1. Meningkatkan Iman dan Takwa (Imtak) kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Meningkatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dengan banyak melakukan eksperimen guna membuat suatu inovasi dibidang IPTEK.
3. Meningkatkan minat baca dan menulis karya ilmiah, dan rasa ingin tahu terhadap gejala-gejala alam dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
4. Meningkatkan kegiatan –kegiatan berbasis ilmiah
5. Menjadikan wadah dalam mengekspresikan diri
6. Meningkatkan rasa silahturahmi, kebersamaan dan kekeluargaan
7. Memperluas sosialisasi dan komunikasi diri
Bab III
Tujuan Dan Tugas Pokok
Pasal 6
Tujuan KIR
Kelompok Ilmiah Remaja SMK Negeri 2 Kota Tangerang Mempunyai tujuan antara lain membina, melatih, dan mengarahkan segenap anggota KIR memiliki sikap ilmiah-relogius, kekokohan kepribadian dan intelektualitas yang tercermin pada sikap kritis, kreatif, dan inovatif yang didukung oleh keprofessionalan suatu kegiatan. Yang berlandaskan pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Iman Takwa (Imtak).
Pasal 7
Tugas Pokok
Tugas pokok Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMK Negeri 2 Kota Tangerang antara lain adalah:
1. Tugas umum yaitu menentukan Program Kerja (Proker) selama satu tahun kedepan melalui Musyawarah KIR (MUSKIR) dengan berlandaskan Visi dan Misi KIR SMKN 2 Kota Tangerang.
2. Tugas khusus meliputi:
a. Membina dan menanamkan sikap yang terpuji, jujur, berkerja sama dalam satu organisasi tanpa membeda-bedakan.
b. Menggali dan mengembangkan kompetensi dan potensi kreatif daya analisa anggota sebagai media pembelajaran eksternal.
c. Menjalin dan mempererat hubungan antar eskul atau komunitas lainnya serta para warga sekolah SMK Negeri Kota Tangerang.
Bab IV
Bentuk, Status, Dan Fungsi
Pasal 8
Bentuk
Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMK Negeri 2 Kota Tangerang merupakan organisasi intra sekolah yang berbentuk ekstakulikuler.
Pasal 9
Status
Kelompok ilmiah Remaja (KIR) SMK Negeri 2 Kota Tangerang merupakan lembaga otonom di SMKN 2 Kota Tangerang yang memiliki jalur koordinasi dengan OSIS.
Pasal 10
Fungsi
Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMK Negeri 2 Kota Tangerang, berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan ekstrakulikuler di SMKN 2 Kota Tangerang yang dijiwai semangat kerja sama antar anggotanya.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 11
Anggota
Anggota Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMK Negeri 2 Kota Tangerang adalah siswa/I SMKN 2 Kota Tangerang yang telah terdaftar secara resmi oleh sekolah.
Pasal 12
Persyaratan Anggota
1. Calon Anggota Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMK Negeri 2 Kota Tangerang adalah siswa-siswi SMK Negeri 2 Kota Tangerang dan dinyatakan menjadi anggota apabila mengikuti Pelantikan Anggota Regenerasi KIR (PARKIR).
2. Tata cara Pelantikan Anggota Regenerasi KIR (PARKIR) diatur melalui Musyawarah KIR (MUSKIR).
3. Anggota KIR baru akan mendapat kartu anggota dan tahun angkatannya serta masa jabatan.
Bab VI
Pengorganisasian
Pasal 13
Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMK Negeri 2 Kota Tangerang diatur dalam gambaran kerja (Job Description) KIR.
2. Pemilihan anggota yang masuk kedalam struktur organisasi melalui Musyawarah KIR (MUSKIR)
3. Struktur organisasi dirubah melalui Musyawarah KIR (MUSKIR) khusus.
Pasal 14
Tugas Dalam Struktur Organisasi KIR
1. Tugas –tugas dalam struktur organisasi Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMK Negeri 2 Kota Tangerang diatur dalam gambaran kerja (Job Description) KIR.
2. Perubahan tugas –tugas dalam struktur melalui Musyawarah KIR (MUSKIR) khusus.
Bab VII
Musyawarah KIR (MUSKIR)
Pasal 15
1. Musyawarah KIR (MUSKIR) merupakan wadah merumuskan suatu masalah dalam oraganisasi KIR, dan setiap anggota berhak menyampaikan pendapatnya.
2. Musyawarah KIR dipimpin oleh Pembina atau Ketua KIR
3. Hasil keputusan tersebut sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
4. Musyawarah KIR khusus dapat diperbolehkan apabila memenuhi syarat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Permintaan Kepala Sekolah, Pembina KIR, serta Ketua KIR tanpa perlu disetujui anggota dan pengurus KIR.
b. Permintaan musyawarah KIR disetujui oleh setengah ditambah satu dari keseluruhan pengurus dan anggota KIR SMKN 2 Kota Tangerang.
c. Hasil keputusan tersebut sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
Bab VIII
Keuangan
Pasal 16
Keuangan Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) SMK Negeri 2 Kota Tangerang diproleh dari:
1. Kesiswaan SMK Negeri 2 Kota Tangerang
2. Iuran Pengurus dan Anggota
3. Sumber dana lain dan tidak mengikat.
Bab IX
Pembubaraan Organisasi
Pasal 17
1. Organisasi KIR dapat dibubarkan oleh Musyawarah KIR (MUSKIR) khusus yang diadakan untuk keperluan itu.
2. Apabila terjadi pembubaran maka semua hak milik organisasi dialihkan kepada OSIS SMK Negeri 2 Kota Tangerang.
Bab X
Ketentuan Penutup
Pasal 18
Tentang Anggaran Dasar
1. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapakannya.
2. Anggaran dasar ini dapat diubah melalui Musyawarah KIR (MUSKIR) Khusus.
Pasal 19
Lain – Lain
1. Pembina KIR dapat mengeluarkan peraturan sementara pengganti anggaran dasar bila keadaan darurat.
2. Ketua KIR dapat mengeluarkan peraturan sementara pengganti anggaran dasar bila keadaan darurat jika Pembina KIR tak hadir/ada .
3. Dewan penasehat dapat mengambil alih Organisasi jika disetujui oleh Pembina KIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar